Pelatihan PSDM
yang dilaksanakan di aula kecamatan martapura timur Kab.Banjar mengundang antusias peserta dalam
mengikuti pelatihan karena apa,
Karena meskipun
pelatihan Cuma satu hari tapi banyak ilmu dan manfaat yang didapat dan itu yang
yang dilontarkan salah satu peserta
Pelatihan yang
diikuti oleh peserta kurang lebih 40 orang dengan diikuti 20 orang dari Kader
Pembangunan Masyarakat (KPM) itu semua diambil dari kader kesehatan yang ada didesa dan 20 orang
dari perwakilan perangkat desa se-kec.martapura timur
Pencegahan gizi
buruk sangat diprioritaskan oleh
presiden karena harapan presiden masyarakat diindonesia ini sehat tanpa adanya
penyakit kurang gizi/stunting
Pelatihan PSDM
bertujuan untuk desa dan kadernya supaya tahu dalam:
- Mengatasi gizi/stunting menjadi kewenangan desa.
- Mengatasi masalah gizi/stunting perlu dilakukan secara terpadu (konvergen) antar pihak/program.
- Sasaran prioritas penanganan gizi/stunting adalah keluarga 1000 HPK
- Pendampingan kepada keluarga sasaran prioritas dilakukan oleh desa dengan melibatkan seluruh potensi desa.
Video Pelatihan PSDM https://youtu.be/8ERexOaZr90
Kalian Tahu gak
PSDM itu Apa....?
PSDM kepanjangan
dari Pengembangan Sumber daya Manusia
Tujuan dengan
adanya PSDM ini Masyarakat desa bisa memperoleh pengetahuan dan keterampilan
Untuk meningkatkan
akses dan kwalitas pelayanan pendidikan dan kesehatan
Dengan adanya
pelatihan PSDM ini, KPM dari perwakilan desa tahu tugas dan fungsinya selama
pelatihan bahwa:
1. MENDATA SASARAN
• Ibu
hamil
• Baduta
2. MEMANTAU LIMA LAYANAN
- KIA
- Konseling terintegrasi
- Air bersih dan Sanitasi
- Perlindungan Sosial
- PAUD
3. MELAPORKAN DATA KE
• Pemerintah
Desa
• Unit
layanan (pustu,PAUD)
Pola Kerja KPM :
- Memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses pengkajian atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukanmelalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD).
- Melalui koordinasi dengan petugas lapangan dari sektor kesehatan dan pendidikan seperti bidan desa, sanitarian, nutrisionis dari Puskesmas, Pengelola atau Pendidik PAUD, Kader Posyandu dan aparat Desa untuk meningkatkan jangkauan dan memudahkan akses dalam pemberian 5 layanan penanganan stunting yang meliputi: pelayanan KIA, integrasi konseling gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, PAUD.
- Memonitor pelaksanaan 5 (lima) paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa, melalui pemantauan indikator kinerja (performance indicators) sebagaimana di bawah ini.
- Meningkatkan kapasitas dan peran desa dalam mengkoordinasikan konvergensi penanganan stunting
- Fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDes untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting.
Semoga Artikel
ringkas ini bermanfaat

No comments:
Post a Comment